Wednesday, March 04, 2009

Pak Kantor Pajak, Bisakah Lebih Mudah Pelaporannya?

Tahun kemarin, waktu masih berstatus sebagai karyawan, urusan laporan pajak tidak menjadi masalah besar buatku karena sebagian besar sudah diurus oleh bagian HRD. Tapi sekarang beda. Karena aku seorang pekerja lepas, maka urusan laporan pajak, mesti mengurus sendiri. Dan ternyata, puyeng oi!

Di form yang harus kuisi, ada beberapa istilah yang tidak jelas bagiku. Yang paling depan saja deh, apa maksudnya form 1770 SS itu. Trus istilah PPh terutang, kredit pajak, dll. Wah embuh!

Kolom-kolom yang ada di situ agak memusingkan bagiku. Entah aku yang bodo, entah mereka yang kurang bisa membahasakannya dengan sederhana.

Yang membuatku heran, lha zaman komputer dan internet begini lo, kok laporan pajak nggak bisa online. Dan kita masih harus mengisi form dengan tulisan tangan atau mesin ketik. Menurut pemikiranku, akan jauh lebih mudah jika kita bisa mengisi laporan pajak via online. Rasanya pakai program excel bisa deh. Anggaplah seperti kalau kita sign up ke Yahoo! Kan gampang. Bahasanya nggak sulit, tinggal klik-klik di komputer, beres deh.

Lagi pula, mereka yang butuh, kok kita yang dibuat pusing ya?

8 comments:

Anonymous said...

Pajak memang menyebalkan.
Tapi yang paling menyebalkan adalah kalau kita sudah susah-susah bayar dan nggak mendapatkan faedahnya sama sekali lantas kita bertanya, dikemanakan uang pajak kita? :)

Aku suka kalimat terakhirmu itu :)

krismariana widyaningsih on 4:07 PM said...

@ DV
Iya Don, lha wong udah bayar pajak, fasilitas umum yg ada ya masih begitu2 saja. Lha duitku tuh di kemanakan? Kita cari duit susah2, e ... mereka tinggal mencatut aja. Mending kalau kita dapat manfaatnya. Rasanya sejauh ini kok enggak ya?

Anonymous said...

aku juga kesulitan ngisi form itu.. sebel!!

Anonymous said...

Sabar....sejak tahun 1985 saya sudah mengisi sendiri. Kebiasaan kita meminta tolong pada orang lain, memang memudahkan, tapi juga membuat kita pada akhirnya bingung kalau harus mengurus semuanya sendiri.

Dengan mengisi sendiri, mau tak mau kita belajar memahami hukum, dan mengerti berbagai hal. Cobalah...nanti pasti banyak faedahnya.

Anonymous said...

Mbak, 1770 ss itu form paling sederhana, untuk karyawan yang pendapatannya kurang dari 60 juta ;-) Iya nih Mbak, sekarang aku juga kena NPWP, harus isi dan lapor secepatnya nih, hiks ;-(

krismariana widyaningsih on 9:27 PM said...

@ Edratna
Bu, tapi apakah memang nggak bisa dibuat sederhana ya pelaporannya? wah, saya nanya petugas ya masih agak2 gak mudeng. nanya siapa lagi ya?

@ Rina:
nasib kita sama hehehe. mesti ribet ngurus laporan pajak...

krismariana widyaningsih on 9:30 PM said...

@ utaminingtyazzz
memang memusingkan ya!

Anonymous said...

belum pernah bayar pajak
xixixi